JKN

By Puskesmas Cangkrep 08 Jul 2023, 19:52:53 WIB

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

Prinsip Pelaksanaan Program JKN

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :

  1. Gotong royong. Dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin
  2. Nirlaba. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak diperbolehkan mencari untung. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.
  3. Keterbukaan, kehati – hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip manajemen ini mendasari seluruh pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangan
  4. Portabilitas. Prinsip ini menjamin bahwa sekalipun peserta berpindah tempat tinggal atau pekerjaan, selama masih di wilayah Negara Republik Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN
  5. Kepesertaan bersifat wajib. Agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
  6. Dana Amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik – baiknya demi kepentingan peserta.
  7. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta.

Peserta JKN

Sebagaimana telah dijelaskan dalam prinsip pelaksanaan program JKN di atas, maka kepesertaan bersifat wajib. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Iuran yang harus dibayarkan dalam program JKN

Sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, terdapat besaran iuran per bulan tertentu yang harus dibayar sesuai dengan jenis kepesertaan masing-masing dalam JKN sebagai berikut:

Manfaat yang diperoleh Peserta JKN

Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:


Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk. I
  8. Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi Medis

 Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:

  1. Rawat jalan, meliputi:
    1. Administrasi pelayanan
    2. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialistik
    3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
    4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    5. Pelayanan alat kesehatan implant
    6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
    7. Rehabilitasi medis
    8. Pelayanan darah
    9. Pelayanan kedokteran forensik
    10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  1. Rawat Inap yang meliputi:
    1. Perawatan inap non intensif
    2. Perawatan inap di ruang intensif
    3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:

  1. Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
  2. Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  3. Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
  4. General check up, pengobatan alternatif
  5. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
  6. Pelayanan kesehatan pada saat bencana
  7. Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba