Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kunjungan dari Dirjen P2P Kemenkes

By Puskesmas Cangkrep 27 Jun 2024, 09:50:11 WIB Kategori berita 1
Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

KTR atau Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan tentang KTR ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Perda nomor 1 Tahun 2021 Kabupaten Purworejo.

Pada tanggal 27 Juni 2024, Puskesmas Cangkrep Purworejo mendapat kunjungan dari Dirjen P2P Kemenkes didampingi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Kunjungan tersebut untuk memantau apakah Puskesmas Cangkrep sudah menerapkan KTR. Selain ke Puskesmas Cangkrep, kunjungan juga dilakukan ke Rumah Sosial Tat Twam Asi dan SLB Negeri Purworejo.





Counter Pengunjung