▴KEWASPADAAN▴
▴Saluran Pengaduan dan Kepuasan Masyarakat▴
Breaking News
- Kini Penduduk Kabupaten Purworejo Berobat di Pukesmas Cangkrep Gratis Retribusi
- Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Dukung Kesehatan Digital melalui Kegiatan Puskesmas Cangkrep Kabupaten Purworejo dalam Rangka Perwujudan SDGs
- Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 Tahun 2026
- Deteksi Dini Sehingga Kerja Lebih Optimal: Pemeriksaan Kesehatan Rutin Karyawan Puskesmas Cangkrep
- Kolaborasi Kuat, Hasil Hebat: Assessment Eliminasi Malaria Purworejo
- Kamis Sehat: Imunisasi Rutin Kamis ke tiga di Kelurahan Cangkrep Lor
- Puskesmas Cangkrep Perkuat Peran Kader dalam Pencegahan Malaria
- Pelaksanaan Bulan Vitamin A di Wilayah Kerja Puskesmas Cangkrep Purworejo
- Jam Pelayanan Loket Pendaftaran Selama Ramadhan 2026
- Periksa Tanpa Antri di Puskesmas
Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kunjungan dari Dirjen P2P Kemenkes

KTR atau Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan tentang KTR ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Perda nomor 1 Tahun 2021 Kabupaten Purworejo.
Pada tanggal 27 Juni 2024, Puskesmas Cangkrep Purworejo mendapat kunjungan dari Dirjen P2P Kemenkes didampingi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Kunjungan tersebut untuk memantau apakah Puskesmas Cangkrep sudah menerapkan KTR. Selain ke Puskesmas Cangkrep, kunjungan juga dilakukan ke Rumah Sosial Tat Twam Asi dan SLB Negeri Purworejo.
_(3).png)





.png)
.png)
